REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipandang perlu mengintervensi kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri agar institusi ini tidak menyalahi undang-undang.
"Karena pertaruhannya pada tertib asas negara hukum atau bertentangan dengan konstitusi, aneh kalau Presiden tidak mau intervensi atas perilaku melawan konstitusi tersebut," kata anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari, dari Semarang, Sabtu (4/8).
Eva yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengemukakan pandangan itu sebagai tanggapan pemberitaan di sejumlah media bahwa Polri tidak mau menyerahkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, argumentasi bahwa sikap Polri didukung nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amat naif karena justru sikap tersebut menyalahi undang-undang (UU).
"Masak UU kalah dengan MoU? Apa Polri punya pemahaman tentang tata urutan perundang-undangan yang beda dengan Republik Indonesia? Ini pendidikan politik yang jelek karena hukum dikalahkan kekuasaan (Polri). Ini sikap jumawa dan menyiratkan praktik negara di dalam negara," paparnya.
Menyinggung kembali Presiden tidak mau intervensi atas kasus tersebut, Eva menyiratkan dua hal, yakni Presiden sebagai kepala pemerintahan melakukan pembiaran konflik antarlembaga dan perilaku yang bertentangan konstitusi.
Ia berpendapat melanggar konstitusi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan pelanggaran serius yang bahkan bisa berimplikasi pemakzulan (impeachment) bagi Presiden.
"Jadi, sepatutnya Presiden memerintahkan Kapolri untuk taat konstitusi dan undang-undang. Ketegasan Presiden juga akan merupakan sinyal keseriusan beliau terhadap program pemberantasan tindak pidana korupsi yang selalu dipidatokan," katanya menandaskan.