REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Purnawirawan Polri, Irjen (Pur) Sisno Adiwinoto, angkat bicara mengomentari perkara korupsi di Korps Lalu Lintas yang melibatkan Irjen Djoko Susilo. Dia menjelaskan kalau KPK ingin berurusan dengan lembaga hukum lain dalam penanganan perkara maka harus diberitahukan terlebih dahulu.
Dalam penggeledahan di Korlantas, Sisno menilai KPK melanggar pasal 47 ayat 3A. Alasan Sisno, di penjelasan MoU (kesepakatan), KPK bisa membuat networking. Jaksa dan polisi membuat MoU. "Itu harus jadi kesepakatan, harus menjadi peganganan," kata Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia, di Jakarta, Sabtu (4/8).
Karena melanggar UU, Sisno vagjab mengusulkan, lebih baik KPK dibubarkan saja dengan alasan sudah dua periode memberantas korupsi sehingga dirasa cukup. Mantan Kepala Divisi Humas Polri ini menilai KPK arogan dalam memberantas korupsi.
"KPK adalah lembaga ad hoc, dan sudah dua periode menjalankan pemberantasan korupsi. Dalam penyelidikan KPK arogan, melanggar undang-undang," ujar Sisno. Lagi pula, jelasnya, Polri mampu untuk menyidik dan menyelidiki kasus yang melibatkan polisi.
"Polisi organ dan polisi sebagai fungsi tidak ada cacatnya. Polisi ini ingin membersihkan. Polri dan kejaksaan sudah mampu menangani masalah korupsi, maka KPK yang sudah dua periode sebaiknya dibubarkan," tandasnya.