Sabtu 04 Aug 2012 15:00 WIB

Djoko Susilo Dinonaktifkan

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Djoko Susilo
Foto: zacky al hamzah/rep
Djoko Susilo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka korupsi pengadaan simulator kendaraan bermotor di Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Akpol. Langkah ini diambil karena mantan Kakorlantas ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Djoko resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan ini. KPK menjerat Djoko dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri. "Yang bersangkutan diganti Brigjen Bambang Usadi yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Akpol," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar, saat dihubungi, Sabtu (4/8).

Polri terlebih dahulu menonaktifkan Wakil Korlantas, Brigjen Didik Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan. Ketiganya juga sudah menjadi tersangka kasus yang sama. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.

"Pengganti DP (Didik Purnomo) sudah ada. Kini ditangani pelaksana harian," ujar Anang.

Ketua Komisi Hukum DPR dari Demokrat, Gede Pasek Suardika, menjelaskan penonaktifan Djoko Susilo adalah langkah untuk menjaga citra Akademi Kepolisian. "Untuk menyelamatkan citra Akpol, DS harus diganti dulu dengan pejabat lain," katanya.

Pasek menegaskan, Akpol merupakan tempat untuk mendidik calon pemimpin Polri masa depan. "Jangan sampai akademi terhormat itu mendapat efek imbas dari kasus ini," imbuh Ketua DPP Demokrat ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement