REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI - Walikota Kediri, Samsul Ashar, meminta agar pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium oleh para pedagang pengecer dibatasi, menyusul larangan penggunaan BBM bersubsidi pada kendaraan dinas.
"Kami menganjurkan agar pembelian dibatasi sampai 50 liter untuk setiap pembeli. Pembatasan itu berlaku untuk para pedagang pengecer yang membeli di SPBU," katanya di Kediri, Jawa Timur, Sabtu (4/8).
Menurut Samsul, saat ini memang sudah ada keputusan dari pemerintah pusat larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat.
Adanya pembatasan itu juga untuk mengantisipasi pemanfaatan BBM bersubsidi yang diambil dari para pedagang pengecer, karena merasa keberatan harus membeli BBM nonsubsidi dari SPBU.
Selain itu, pembatasan itu juga dilakukan untuk pengamaman stok. Biasanya, saat hari libur, maupun hari raya seperti lebaran, tingkat konsumsi masyarakat lebih tinggi daripada biasanya. Hal ini terkadang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk sengaja menimbun bahan bakar, sehingga stok yang ada di SPBU terbatas.
Akibatnya, banyak pembeli yang kecewa saat hendak membeli bahan bakar, karena stok di SPBU sudah kosong. Justru, banyak penjual BBM dadakan seperti premium yang berjualan di sekitar SPBU. Harga yang diberikan biasanya sama, Rp 5.000 per botol.
Walikota juga menegaskan, bagi para penjual harus mengantongi izin dari kelurahan dan dinas terkait untuk membeli BBM. Hal itu diperlukan, agar ada kejelasan dan pemanfaatan BBM itu memang untuk bahan jualan, bukan untuk ditimbun.