Ahad 05 Aug 2012 16:36 WIB

KPK Masih Pelajari Laporan PPATK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Jubir KPK Johan Budi
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan 10 orang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Saat ini, lembaga anti korupsi itu masih mempelajari laporan tersebut. "Masih dipelajari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Ahad (5/8).

KPK menyatakan, LHA itu dijadikan petunjuk oleh KPK untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan Banggar DPR. "LHA itu kita jadikan petunjuk untuk ditelusuri lebih lanjut apakah di Banggar ada kasus korupsi atau tidak," kata Johan.

Johan menegaskan bahwa laporan itu bukan berarti bukti anggota Banggar DPR melakukan korupsi. Menurutnya, KPK hanya menjadikan laporan itu sebagai bahan untuk melakukan pengusutan kasus mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

Selain itu, Johan mengaku tidak mengetahui siapa 10 nama anggota Banggar itu. Hanya, Johan mengatakan kalau laporan itu terkait dengan korupsi yang melibatkan anggota Banggar seperti kasus DPID (Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah) dan wisma atlet SEA Games.

PPATK menerima sekitar 2.000 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Dari laporan yang diterima sampai Mei 2012, terdapat LHA 10 anggota Banggar diserahkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Lebih dari separuh laporannya ada sepuluh orang yang perlu didalami karena menurut kita terindikasi pidana," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/7).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement