Senin 06 Aug 2012 04:20 WIB

Setelah Dokter Mogok, Pemprov Mamuju Bayar Tunggakan Gaji

Dokter memeriksa pasien wanita
Foto: cityofevanston.org
Dokter memeriksa pasien wanita

REPUBLIKA.CO.ID,MAMUJU--Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akhirnya bersedia membayarkan tunjangan insentif para dokter yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Regional setelah dalam empat hari terakhir melakukan mogok kerja.

"Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar telah ditandatangani tentang petunjuk tekhnis pembayaran tambahan penghasilan bagi para dokter yang bekerja di RS regional," kata Direktur RS Regional dr Suparman di Mamuju, Minggu.

Menurutnya, setelah SK gubernur ditandatangani, akan segera dilakukan proses pembayaran tunjangan insentif kepada lima tenaga dokter yang bekerja di RS Regional.

"Pastinya kita berniat bik untuk membayar tambahan penghasilan para dokter ini. Namun harus dimaklumi karena ada proses pencairan dana, masih perlu menunggu," kata dia.

Ia mengatakan, berdasarkan surat keputusan gubernur tersebut setiap dokter akan diberikan tambahan penghasilan sebesar Rp 12 juta/bulan.

"Kita akan proses semua tunggakan tambahan penghasilan bagi dokter ahli yang jumlahnya lima orang. Jadi, setiap dokter akan diberikan sesuai dengan tunggakan yakni tujuh bulan atau setara Rp 84 juta," katanya.

Jadi, kata dia, total anggaran yang akan disiapkan untuk membayar lima dokter tersebut senilai Rp 420 juta.

"Kita harap para tenaga dokter yang melakukan mogok kerja kembali bekerja untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat," katanya.

Ia mengakui, jika mogok kerja ini telah menimbulkan dampak tidak maksimalnya pelayanan kesehatan selama empat hari.

"Kami atas nama Pemprov Sulbar menyampaikan permohonan maaf jika pelayanan kesehatan di RS Regional menjadi terganggu," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, para tenaga medis yang berhenti bekerja diharapkan untuk kembali aktif sehingga pelayanan medis kembali berjalan normal.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement