Senin 06 Aug 2012 19:40 WIB

Todung Nilai Presiden Pegang Kunci Kasus Simulator

Todung Mulya Lubis
Foto: Edwin/ Republika
Todung Mulya Lubis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Advokat senior Todung Mulya Lubis menilai bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memegang kunci untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.

"Presiden tidak boleh 'ewuh pakewuh' (bersikap segan) karena KPK punya kewenangan berdasarkan Undang-undang KPK. Tidak cukup hanya Menkopolhukam yang mengimbau tapi Presiden harus turun tangan, kuncinya di Presiden," kata Todung di gedung KPK Jakarta, Senin (6/8).

Todung melihat bahwa Presiden SBY harus turun tangan meminta seluruh perangkat Polri untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada KPK. "Tidak ada satu kasus yang disidik dua instansi, itu tidak lazim, sangat aneh. Kalau KPK diminta berkoordinasi dengan kepolisian sama sekali tidak boleh menegasikan hak KPK melanjutkan penyidikan," tambah Todung.

Ia juga menilai bahwa berdasarkan UU, KPK memiliki kewenangan dalam penyidikan kasus korupsi artinya otoritas UU berada di atas nota kesepahaman antara Polri, KPK dan Kejaksaan.

"MoU memang ada tapi tidak mengalahkan UU yang mengikat, jadi bila mengacu pada MoU dasar hukumnya lemah karena fungisnya hanya koordinasi tapi mandat berdasarkan hukum adalah kepada KPK," tambah Todung.

Pada 29 Maret 2012, KPK bersama Polri dan Kejaksaan menandatangani surat kesepakatan bersama (SKB) mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi, namun Undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002 pasal 50 ayat 3 yang menyebutkan dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan, maka kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement