Senin 06 Aug 2012 20:14 WIB

Hukuman Pancung TKW Asal Indonesia Ditunda Pengadilan Saudi

Red: Heri Ruslan
Hukuman pancung di Arab Saudi (ilustrasi)
Hukuman pancung di Arab Saudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Vonis hukum pancung bagi TKW, Tuti, yang membunuh majikannya, Suud Mulhaq Al-Qtaibi, ditangguhkan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyurati Raja Arab Saudi agar menunda eksekusi dan membantu mendapatkan permohonan maaf (tanazul) dari keluarga korban.

"Kasus dibuka kembali walaupun ada putusan akhir terhadap Tuti yang menyatakan dirinya bersalah dan dihukum pancung (qishas)," kata juru bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, Senin.

Humphrey mengatakan, hakim menanyakan mengenai motif pembunuhan yang dilakukan Tuti dalam sidang ulangnya. Tuti beralasan melakukannya karena hampir diperkosa Suud.

Tuti menjelaskan bahwa tongkat yang dipakai untuk memukul korban sudah ada di tempat kejadian sebelumnya. Sedangkan sarung tangan yang dipakainya bukan untuk menghilangkan jejak namun karena udara pada saat itu sangat dingin.