REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Bagi sebagian masyarakat, Ramadhan ternyata tak mengurangi niat untuk berbuat maksiat.
Buktinya, hanya dalam dua pekan digelarnya operasi penyakit masyarakat (pekat), jajaran Polrestabes Semarang mengamankan sedikitnya 36 orang pelaku kasus pekat di wilayah hukumnya.
Di antara sekian jenis kasus pekat, yang paling marak di Kota Semarang masih didominasi minuman keras (miras) serta perjudian, mulai dari jenis judi togel, dadu, remi, domino hingga judi cap sa. Akibatnya, ke-36 warga ini harus berurusan dengan aparat kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan, mengatakan operasi pekat ini merupakan bagian dari cipta kondisi pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan lebih khusyuk.
“Namun, meski bulan Ramadhan, ternyata masih ada sebagian warga yang berbuat tindak pidana dan terlibat dalam tindak pidana pekat,” ujarnya.
Padahal lanjut Elan, pihaknya telah mewanti-wanti kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian jenis apa pun. Karena yang terlibat dalam perjudian, tidak ada toleransi sedikit pun, semua yang terlibat akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan berbagai sarana dan alat untuk perjudian seperti, kupon togel, rekapan, dadu dan lainnya. Termasuk uang tunai mencapai jutaan rupiah.