REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat, kembali diperingatkan untuk tidak melakukan penambahan masa cuti libur bersama hari Lebaran Idul Fitri 1433 Hijriah.
"Masa cuti libur bersama Lebaran Idul Fitri tahun ini semakin dekat. Yang patut menjadi perhatian bagi PNS untuk tidak melakukan penambahan masa cuti lebaran," kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Drs.H. Ismail Zainuddin di Mamuju, Selasa (7/8).
Menurutnya, `warning` bagi PNS ini mesti menjadi perhatian karena selama ini terkadang kebanyakan PNS yang melakukan mudik lebaran justru melakukan penambahan masa libur. "Ini tidak boleh terjadi karena akan menggangu sistem pelayanan pemerintahan kepada masyarakat umum," terangnya.
Untuk itu kata Ismail yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulbar ini menyebutkan, dirinya pada hari pertama masuk kerja akan langsung melakukan supervisi secara ketat untuk melihat kehadiran PNS pada setiap SKPD yang ada pada lingkup pemprov Sulbar. Jika nanti ditemukan ada PNS yang memperpanjang masa cuti kata dia, maka tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Ismail menambahkan, hingga kini Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat terkait penetapan masa libur bersama Lebaran Idul Fitri 1433 Hijriah bagi PNS belum ia terima.
"Saat ini kita masih menunggu SK dari pemerintah pusat untuk penetapan libur bersama Lebaran tahun ini. Namun demikian, masa libur bersama ini diprediksi berlaku selama seminggu atau mulai 17 hingga 22 Agustus 2012," ungkapnya lagi.