Selasa 07 Aug 2012 11:32 WIB

Penerapan UU Zakat Belum Efektif, Kok Bisa?

Red: Heri Ruslan
Zakat fitrah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  SEMARANG -- Penerapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 yang mengatur tentang lembaga penghimpun zakat belum terlihat berjalan efektif di tengah masyarakat.

Berdasar pengamatan di Lembaga Amil Zakat Infaq Sodaqoh Masjid Agung Jawa Tengah (Lazisma), Semarang, Selasa, sejumlah masyarakat masih memilih menyalurkan zakatnya di masjid-masjid yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

"Para muzakki (pembayar zakat) yang menyalurkan zakat di sini kebanyakan justru berasal dari luar Kota Semarang yang merupakan wisatawan yang berkunjung ke Masjid Agung Jawa Tengah," kata Murni, salah seorang staf bagian administrasi Lazisma.

Menurut dia, masih banyaknya masyarakat yang memilih menyalurkannya zakat melalui masjid yang dekat dengan tempat tinggalnya itu karena belum mengetahui UU No.23/2011.