REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuhan berencana dengan korban pengusaha, Tan Harry Tantono, John Refra Kei, dijerat dua pasal.
Pertama pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kedua pasal 338 tentang pembunuhan.
"Yang bersangkutan kita jerat dengan kedua pasal itu," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albert Napitupulu, saat dihubungi, Selasa (7/8).
Albert menyatakan pemberkasan perkara pembunuhan ini masih terus berlanjut. John Kei sebagai tersangka utama masih menjalani proses pelengkapan berkas. "Sampai saat ini, hanya pasal-pasal itu yang menjerat," paparnya. Jika proses pelengkapan berkas sudah selesai maka akan dilimpahkan ke persidangan. "Saat ini masih dilengkapi. Nanti akan disidangkan," jelasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/7) menyerahkan John Kei kepada Kejaksaan Tinggi. Pemeriksaan terhadap tersangka pembunuh pengusahan Tan Harry Tantono itu telah selesai.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, menyatakan pihaknya membawa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi.
Masa penahanan John Kei sebenarnya sudah habis tepat pada Sabtu 7 Juli 2012 lalu. Namun sehari sebelumnya, dengan alasan sakit, John Kei dibawa ke RS Polri Soekanto di Kramat Jati pada Jumat 6 Juli 2012. Akibat proses pembantaran itu, John tidak bisa dibebaskan sampai diserahkan ke pihak Kejaksaan