REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anak buah John Kei kembali melaksanakan sidang lanjutan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Soal pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/8),
Farisal Syarief, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan keterangan saksi tidak relevan.
"Salah satu saksi yang bertugas mengecek mobil masuk saja, tidak mengetahui secara pasti berapa dan siapa saja yang ada dalam mobil. Harusnya menurut Standar Operasional Perusahaan (SOP), dilihat dulu berapa dan siapa saja yang ingin masuk hotel," katanya seusai persidangan.
Faisal juga menambahkan, pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP yang dikenakan kepada kliennya tidak seharusnya. "Dari kesaksian saja sudah jelas bahwa saksi tidak mengenal John Kei sebelumnya tapi mengaku kenal pas di BAP. Selanjutnya, yang datang duluan kan korban, bukan klien saya. Jadi pembunuhan ini tidak direncanakan," ungkap Faisal.
Dalam persidangan sebelumnya, anak buah John Kei, yaitu Ancola Kei Cs, Tucai Kei, dan Candra Kei diancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Ayung di Swiss-belhotel, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan disertai perencanaan.
Dalam dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntuk Umum (JPU) berjumlah 3 orang. Mereka semua adalah karyawan Swiss-belhotel yang kebetulan sedang bertugas saat kejadian pembunuhan tersebut. Persidangan pun masih akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda.