REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang penataan 3G, Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai Selasa hingga Senin (13/8) pekan depan mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo.
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo itu mengatur tentang prosedur koordinasi antara penyelenggara sistem komunikasi personal 1900 dan penyelenggara universal mobile telecommunication system. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, menyampaikan di Jakarta, Selasa (7/8).
Ia menjelaskan bahwa beberapa pertimbangan utama yang mendasari penyusunan Rancangan Peraturan Menteri itu, antara lain, ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Pasal 33 Ayat (2) UU Telekomunikasi disebutkan penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
Bukan hanya itu, dalam pasal pengaturan tak boleh saling menggangu, pemanfaatan spektrum frekuensi radio secara efisien dan ekonomis, harus memperhatikan perkembangan teknologi, dan memperhatikan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan," katanya.
Dua pertimbangan lain yang juga tidak kalah pentingnya, kata dia, adalah penggunaan pita frekuensi radio 1920-1980 MHz, yang merupakan bagian dari uplink sistem Universal Mobile Telecommunication System (UMTS).
Selain itu, Ia menilai ada pula potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) dari penggunaan pita frekuensi radio 1983,125- 1990 MHz, yang merupakan bagian dari downlink sistem Personal Communication System 1900 (PCS1900).
"Mengingat pentingnya uji publik ini, kepada siapa pun yang berkepentingan menyampaikan tanggapannya diminta untuk mengirimkannya ke alamat email: [email protected] paling lambat tanggal 13 Agustus 2012," katanya.