REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung merencanakan untuk mengundang Pemerintah Papua Nugini (PNG) untuk membahas pengejaran buron Cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Rencana ini dinilai sebagai salah satu cara pendekatan untuk menguak informasi seputar Joko Tjandra di PNG.
"Itu masih kita pertimbangkan," jelas Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Selasa (7/8). Hal ini menurutnya akan dibahas lebih lanjut oleh tim pencari Joko Tjandra ini. Pihaknya menyatakan pencarian buron tersebut tidak akan berakhir. Joko tetap akan menjadi target Kejakgung untuk menjalankan proses hukum sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK).
Darmono menyebutkan, Joko Tjandra resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012, sesudah dia masuk dalam daftar buronan Interpol. Namun oleh pemerintah di sana tetap menerimanya sebagai warga negara PNG di Gedung Parlemen bersama 11 orang lainnya.
Pemberian kewarganegaraan PNG kepada Joko Tjandra juga kontroversial, sebabnya, peraturan perundang-undangan di sana menyebutkan status kewarganegaraan PNG dapat diperoleh setelah tinggal di sana selama delapan tahun.
Dikutip dari laman media PNG, Post Courier, Menteri Luar Negeri dan Imgrasi PNG, Ana Pala, mempertahankan pemberian kewarganegaraan itu ditengah kecaman yang muncul. Menurutnya, Joko sudah tinggal di PNG selama 10 tahun, tapi tidak menetap. Yang bersangkutan kerap masuk dan keluar negeri untuk kepentingan bisnis di seluruh dunia.
Citizenship Advisory Committee (CAC), kata dia, sudah menimbang pengajuan Joko Tjandra dan merekomendasikannya ke Menteri Luar Negeri PNG. Pala sendiri mengaku puas dan menilai Joko memenuhi kualifikasi untuk naturalisasi.
Dalam pelariannya, dia diyakini mengunjungi Singapura, Malaysia, Dubai, dan PNG dengan menumpangi jet pribadi. Dia juga membangun imperium dagangnya di PNG."Yang bersangkutan punya usaha di sana. Punya pesawat sendiri. Cukup besar dan cukup signifikan," kata Darmono.