REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini baru baru menetapkan status tersangka pada korupsi Alquran dan komputer dari kalangan legislatif dan pengusaha saja. Lembaga anti korupsi itu belum menetapkan status tersangka dari kalangan eksekutif (Kementerian Agama).
"Belum ada," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantornya, Selasa (7/8). Menurut Bambang, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu, KPK juga tengah melakukan pengumpulan bahan bukti untuk keterlibatan dua orang tersangka yaitu Zulkarnaen Djabar (DPR) dan Dendy Prasetya (pengusaha).
"Masih di situ dulu," kata Bambang.
Sementara itu, terkait dengan proses penyidikan ini, KPK , Selasa (7/8), memeriksa lima orang pegawai Bank Central Asia (BCA). Mereka adalah Enny Wahyuni Fietra (Kepala Operasi BCA Cabang Menarak Bidakara), Simon Petrus Sitanggan (teller BCA Bidakara), Andini Aryuanah (teller BCA Bidakara), Dea Dewinta (teller BCA Bidakara), dan Mardiana teller BCA Bidakara).