REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Perhubungan Sumatera Barat melarang truk tempel, truk gandeng, dan truk kontainer beropersi di provinsi itu mulai tujuh hari jelang (H-7) hingga tujuh hari setelah (H+7) Idul Fitri 1433 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Mudrika di Padang, Rabu, mengatakan pelarangan truk yang memiliki sumbu lebih dari dua beroperasi selama rentang waktu tersebut untuk kelancaran arus lalu lintas menjelang, saat lebaran, dan sesudah lebaran.
"Kita telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, temasuk organisasi angkutan darat, dan mengimbau pengusaha truk agar tidak beroperasi selama jangka waktu tersebut di semua jalan baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten," kata Mudrika.
Dia menambahkan, truk yang dilarang beroperasi tersebut seperti pengangkut minyak sawit mentah (CPO), bahan bangunan, batu bara, atau bahan galian lainya.
Selama rentang waktu itu, truk yang diizinkan untuk tetap beroperasi adalah yang mengangkut sembilan bahan pokok (sembako), kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM), atau bahan bakar gas (BBG), ternak, pupuk, susu, serta barang antaran pos.
Selain truk pengangkut barang yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat, tidak ada toleransi. Jika masih beroperasi truk tersebut akan ditilang oleh jajaran kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dalam pengamanan di jalan raya.
"Jika masih ada truk yang melakukan perjalanan selama rentang waktu tersebut, selain bahan pokok, akan ditilang, bisa saja izin operasinya dicabut," kata Mudrika.
Sementara itu, untuk jembatan timbang oto (JTO) selama H-7 hingga H+7 tersebut akan dilakukan alih fungsi menjadi tempat istirahat bagi pengguna jalan atau pemudik. "Pelarangan ini sepenuhnya untuk menjaga kelancaran arus mudik, maupun arus balik pemudik sehingga ada kenyamanan bagi masyarakat dalam berkendaraan," katanya.