REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu toko mainan di Living World, Serpong, Menteri Perdagangan, Gita Wiryawan menemukan banyak mainan yang dinilai merugikan konsumen.
Mainan-mainan tersebut dijual di salah satu outlet Toys Kingdom. Menurut Gita, mainan-mainan tersebut menyalahi aturan. Sebab, tidak menyertakan label, batasan umur pengguna, bahkan terjemahan bahasa Indonesia. Gita menambahkan, pihaknya akan memberi teguran pada penjual yang menjual produk impor seperti itu.
"Akan kita tegur sesuai aturan yang ada," ungkap Gita di sela-sela Sidak, Rabu (8/8).
Gita menambahkan, produk-produk mainan harus mencantumkan informasi berbahasa indonesia mengenai aturan penggunaan dan lebel peringatan jika ada. Karena konsumen akan dirugikan jika tidak mendapat informasi cukup.
"Ini untuk kebaikan semuanya, kita bermaksud baik," tambah Gita.
Mendag sempat memegang dan membuka dua unit mainan untuk mengecek legalitas produk. Hasilnya, tidak ada label Indonesia dalam produk tersebut. Dua jenis mainan yang dicek Gita, adalah mainan pistol 'Nerf' seharga Rp. 229.900 dan 'Beyblade' seharga Rp. 139.000.
Selain dua jenis mainan tersebut, masih banyak mainan serupa yang melanggar legalitas. Semua mainan tersebut merupakan produk impor. Mainan yang sempat dicek Mendag berasal dari Cina dan Jepang. Saat diteliti Republika, memang tidak ada bahasa Indonesia dalam dua produk tersebut. Keduanya menggunakan bahasa Jepang dan Mandarin.