REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu laporan Pemerintah Papua New Guinea (PNG) terkait buron cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Pria tersebut diharapkan dapat segera menjalani eksekusi vonis Persidangan Peninjauan Kembali berupa kurungan penjara dua tahun.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan pemerintah PNG masih melakukan pembahasan dengan pihak Duta Besar Indonesia untuk PNG. Pihaknya tengah menunggu laporan dari Pemerintah PNG.
“Pembahasan masih berlangsung. Kita harapkan secepatnya,” kata Darmono di Jakarta, Rabu (8/8).
Dia menyatakan sudah menerima surat dari Pemerintah PNG. Dijelaskan didalamnya PNG berharap ada undangan khusus dari Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah PNG untuk membahas persoalan itu bersama di Indonesia. Namun Darmono belum memastikan kapan waktu yang tepat untuk membahas persoalan tersebut bersama-sama.
“Iya kami masih pertimbangkan, mengundang kan harus siapkan segala sesuatunya,” kata Darmono.
Nama Joko Tjandra kembali menghebohkan Indonesia baru-baru ini. Joko semakin mempersulit eksekusi putusan PK, karena statusnya sudah menjadi Warga Negara Papua New Guinea. Status tersebut diutarakan Wakil Jaksa Agung, Darmono, beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, meskipun Joko Tjandra sudah berpindah kewarganegaraan, itu tidak akan menjadi halangan bagi pemerintah Indonesia untuk memulangkannya. Ini disebabkan karena ada beberapa keanehan dengan perpindahan kewarganegaraan tersebut.
Darmono meyakini ada yang tidak beres dalam proses perpindahan kewarganegaraan Joko. Dua hal yang harus dipenuhi dalam perpindahan status kewarganegaraan: pertama tidak terlibat dalam permasalahan hukum di negeri asal. Kedua menyampaikan informasi seputar dirinya dengan benar.
Joko diyakini memalsukan informasi sehingga lolos dalam proses perpindahan kewarganegaraan. "Ada keterangan tidak benar bahwa dia tidak bermaslah hukum. Info yang kita duga palsu sudah kita sampaikan ke pihak Dubes," paparnya.