REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengadilan Texas melakukan eksekusi hukuman mati terhadap seorang pelaku tindak pidana yang diduga cacat mental. Tindakan tersebut kemudian memicu protes dari kelompok hak asasi manusia.
Menurut Departemen Peradilan Pidana Texas, pihak berwenang telah mengeksekusi Marvin Wilson (54 tahun) seorang pria keturunan Amerika-Afrika dengan suntik mati pada pukul 18.27 waktu setempat. Wilson dinyatakan bersalah setelah melakukan pembunuhan pada 1992.
Mahkamah Agung AS menolak banding terakhir dari pengacara Wilson beberapa jam sebelum eksekusi dilakukan pihak berwenang.
Amnesti Internasional menyebut keputusan tersebut sangat mengganggu. Beberapa kelompok hak asasi juga mengkritik dakwaan yang dijatuhkan pada Wilson.