Rabu 08 Aug 2012 14:25 WIB

Anas: Mudah-mudahan Proses Hukum Hartati Berjalan Adil

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hazliansyah
Anas Urbaningrum
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Partai Demokrat berharap proses hukum terhadap anggota dewan pembina, Siti Hartati Cakra Murdaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah dapat berjalan adil. Tak hanya itu, Hartati pun diharapkan dapat menjalani proses hukum yang nantinya berjalan dengan baik.

''Tentu kami sedih dan prihatin, tapi pada saat yang sama kami menghormati proses hukum. Mudah-mudahan proses hukum bisa berjalan adil dan Bu Hartati bisa menjalani dengan baik proses itu. Itu yang pokok,'' kata Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di sela-sela kegiatan Safari Ramadhan, di Yogyakarta, Rabu (8/8).

Partai, lanjut Anas, akan melakukan langkah-langkah terkait dengan penetapan tersangka tersebut. Antara lain, menyiapkan penasihat hukum apabila memang Hartati merasa memerlukan.  

''Sebagai anggota partai, kader, partai tentu punya tanggung jawab untuk mendukung di dalam proses hukum. Termasuk untuk menyiapkan pengacara. Sekali lagi, jika Bu Hartati membutuhkan,'' pungkas dia.

Pihak KPK menjelaskan, penetapan tersangka Hartati berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani pada 6 Agustus 2012. Itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara terakhir yang dianggap telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menjadi tersangka.

Hartati selaku Presiden Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantation (HIP), diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Pemberian uang terkait pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit milik PT CCM dan PT HIP tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama pada 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar dan 26 Juni sebesar Rp 2 miliar.

Kepada Hartati, KPK menggunakan pasal 5 ayat 1 huruf dan b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement