REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangka pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cakra Cipta Murdaya (CCM) Siti Hartati Murdaya memberikan suap sebanyak Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Lembaga antikorupsi itu menduga Hartati memberikan uang suap dalam dua tahap.
"Pemberian (uang) dilakukan dengan dua tahap," kata Ketua KPK Abraham dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/8).
Abraham memaparkan, penyerahan uang tahap pertama senilai Rp 1 miliar dilakukan pada 18 Juli 2012. Kemudian penyerahan uang tahap dua senilai Rp 2 miliar berlangsung pada 26 Juli 2012.
Uang itu diberikan Hartati ke Amran untuk memuluskan penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan untuk dua perusahaannya yang beroperasi di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Kedua perusahaan tersebut yaitu PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). "Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGU PT CCM dan PT HIP," ujar Abraham.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap pengurusan izin kelapa sawit di Buol. Tiga tersangka lain yakni Bupati Buol Amran Batalipu, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono dan GM Supporting PT HIP Yani Ansori.
Untuk mengembangkan penyidikan kasus Hartati, hari ini KPK memeriksa Gondo dan Yani. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kedua anak buah Hartati itu diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. "Yani dan Gondo diperiksa sebagai saksi," ujar Johan.
KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal yang digunakan itu, Hartati terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.