REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Afriyani Susanti, Efrizal dalam pembelaannya di persidangan menilai tuntutan jaksa tidak relevan. Efrizal mengatakan tidak ada bukti yang menerangkan bahwa tindakan Afriyani disengaja atau dipersiapkan.
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus Afriyani Susanti, digelar Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/8). Kuasa hukum Afriyani menyampaikan pembelaan terhadap kliennya, atas tuntutan Jaksa dalam persidangan pekan lalu.
Efrizal, kuasa hukum afriyani memaparkan bahwa tuntutan jaksa tidak relevan. Dalam dakwaan, jaksa menggunakan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan menilai terdakwa melakukannya dengan sengaja.
"Dakwaan Jaksa perlu dibatalkan karena tidak ada bukti yang menerangkan bahwa tindakan ini sengaja dan dipersiapkan. Jika seseorang sengaja untuk membunuh, maka sebelumnya ada persiapan dan motif tertentu. Dalam tuntutannya jaksa hanya berpedoman pada BAP dan mengenyampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," jelas Efrizal saat membacakan pledoi.