REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka kasus simulator SIM di Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo . Lembaga anti korupsi itu memastikan tak ada perlakuan khusus pada para jenderal Polri yang ditahan.
"Tidak ada istilah bintang. Semua sama di depan hukum, tidak ada yang istimewa, tidak ada yang dapat keistimewaan," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Senin (8/8).
KPK pun akan menempatkan Irjen Djoko di sel yang sama dengan tersangka lainnya. Tidak perlu sel khusus, layaknya tahanan militer. "Jadi kalau dalam hukum ada kesetaraan," kata Abraham.
Abraham pun kembali menegaskan tak akan mundur menyelidiki kasus simulator SIM, yang menyeret Irjen Djoko, Brigjen Didik Purnomo dan tiga perwira menengah Polri tersebut. Tapi KPK mengakui belum ada deal dengan Polri soal kasus ini.
"Pimpinan sudah melakukan pertemuan Senin malam dan dari hasil pertemuan itu belum ada kesepakatan yang final dengan Polri. Maka masih diperlukan pertemuan lagi. Tapi tidak ganggu penyidikan, KPK akan terus menyidik," kata Abraham.
KPK tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol. Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen. Didik Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.