REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum bisa memastikan apakah buronan terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, masih berada di Papua Nugini (PNG) setelah dirinya mendapatkan status kewarganegaraan baru di negara tersebut.
"Saya tidak bisa memastikan keberadaannya di sana," kata Wakil Jaksa Agung (Waja) yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono, di Jakarta, Rabu.
Namun, kata dia, pihaknya akan terus menindaklanjuti kegiatan-kegiatan upaya pemulangan buron BLBI yang akrab dipanggil 'Djoker' oleh Arthalyta Suryani alias Ayin. Pihaknya tidak mau ambil pusing mengenai keberadaan Djoko Tjandra, karena akan tetap konsentrasi pada penanganan dari sisi hukumnya terlebih dahulu. "Kalau soal keberadaan, orang bisa saja 'mobile' kemana-mana," katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak mau berpikiran berandai-andai terlebih dahulu. "Itu urusan nanti, satu-satu kita selesaikan dahulu," katanya.
Djoko Tjandra termasuk di antara sejumlah warga asing yang minggu lalu diberi akta kewarganegaraan oleh Komite Penasihat Immigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini.
Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cessie Bank Bali. Selain hukuman badan, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp 15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.