REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Papua Nugini (PNG) hingga Kamis (9/8) belum memberitahukan Indonesia terkait keberadaan buron kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra. Hal ini semakin memperlambat proses hukum berkaitan dengan pelaksanaan vonis Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) berupa kurungan penjara selama dua tahun.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengaku masih menunggu informasi dari pihak Kedutaan Besar Indonesia untuk PNG yang ditugasi melakukan pembahasan dengan otoritas PNG. “Informasi tentang keberadaan Joko Tjandra belum ada. Kami masih menunggu info dari perwakilan Indonesia di PNG tentang perkembangan pembahasan oleh pemerintah PNG,” katanya, di Jakarta.
Menurut Darmono, meski sudah resmi menjadi warga negara PNG, terpidana dua tahun penjara tersebut bisa saja saat ini tidak lagi berada di PNG. Yang penting, jelas Darmono, Kejaksaan Agung menangani dari sisi status hukumnya dulu. Soal keberadaan orangnya, kata dia, bisa saja berpindah-pindah tempat.
Meski mengaku belum tahu di mana Joko saat ini berada, Darmono mengaku masih menjalankan program-program yang sudah direncanakan. Sementara untuk pencarian Joko sendiri, akan dibahas kemudian. “Ya itu urusan nanti lagi (pencarian Joko), satu-satu kami selesaikan dulu,” kata dia.
Nama Joko Tjandra kembali menghebohkan Indonesia baru-baru ini. Joko semakin mempersulit eksekusi putusan PK, karena statusnya sudah menjadi Warga Negara Papua Nugini. Status tersebut diutarakan Wakil Jaksa Agung, Darmono, beberapa waktu lalu.