REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai menyesalkan penetapan tersangka Sukotjo S. Bambang dalam kasus korupsi simultor SIM oleh KPK dan Polri.
"Seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka oleh dua lembaga berbeda untuk satu kasus yang sama," kata Haris kepada wartawan, Kamis (9/8), di kompleks MPR/DPR Jakarta.
Haris menjelaskan penetapan tersangka seseorang oleh dua lembaga penegak hukum akan merugikan si tersangka. Waktu dan tenaga tersangka akan lebih banyak terbuang. Di sisi lain penyidikan kepada tersangka bisa menghasilkan hasil tuntutan yang berbeda.
Hal yang tak kalah penting dari penetapan tersangka Sukotjo oleh KPK dan Polri adalah hilangnya rasa aman masyarakat yang ingin melaporkan suatu tindak kejahatan. Sebagai orang yang pertamakali membongkar kasus korupsi simulator SIM, Sukotjo semestinya diberikan penghargaan bukan hukuman tambahan.
Haris berharap Sukotjo hanya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga yang paling berwenang. "Tanpa dia mungkin kasus ini tidak akan berjalan," ujarnya.
Saat ini LPSK telah memberikan perlindungan fisik kepada Sukotjo dan keluarga. Salah satunya dengan memberikan pengawalan dan perlindungan kepada Sukotjo saat akan dimintai keterangan oleh lembaga penegak hukum.
LPSK juga telah berkordinasi dengan berbagai pihak seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk melindungi Sukotjo. "Kalau terjadi apa-apa padanya kasus ini tidak akan berlanjut," ujar Haris.