Jika Pantura Padat, Kendaraan Berat Dilarang Lewat

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Dewi Mardiani

Kamis 09 Aug 2012 16:23 WIB

Beberapa truk yang melewati Jalur Pantura tidak hanya mengangkut barang, tapi juga para pemudik. Foto: Republika/Tahta Aidilla Beberapa truk yang melewati Jalur Pantura tidak hanya mengangkut barang, tapi juga para pemudik.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kendaraan berat dilarang untuk melintas di jalur pantura saat arus mudik sudah mulai padat. Hal itu dimaksudkan agar keberadaan kendaraan tersebut tidak menambah kemacetan. ‘’Pelarangan bisa mulai efektif setelah H-7 Lebaran. Tapi kita lihat nanti perkembangannya di lapangan,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP G Pangarso Raharjo Winarsadi, Kamis (9/8).

Pangarso mengatakan, aturan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No2332/AJ 201/DRJR/2008. Dalam surat itu disebutkan bahwa kendaraan berat yang masih bisa melintas di jalan-jalan umum, di antaranya pengangkut BBM, sembako, paket pos, serta ternak dan angkutan industri. ‘’Kendaraan-kendaraan itu mendapat pengecualian karena menyangkut pelayanan publik.’’

Pangarso juga meminta kepada petugas pengamanan arus mudik untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Jika nantinya ada kendaraan berat yang masih melintas di jalur pantura saat arus mudik mulai padat, maka harus diberi tindakan tegas.

Ketika disinggung mengenai jenis kendaraan yang digunakan pemudik, Pangarso memprediksi kendaraan akan didominasi oleh kendaraan roda dua. Para pemudik dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah pun akan menjadikan jalur pantura sebagai pilihan utama. ‘’Tapi kami akan tetap melakukan pengamanan maksimal pada jalur alternatif,’’ tutur Pangarso.

Tak hanya itu, Kepolisian Resor Indramayu juga akan menerapkan sistem buka tutup dalam pengamanan arus mudik lebaran mendatang. Sistem tersebut akan diberlakukan saat terjadi peningkatan volume kendaraaan.

Terpopuler