REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada kejahatan sistemik yang dilakukan oknum bank untuk mempailitkan nasabahnya dengan cara yang mudah sehingga merugikan nasabah tersebut. "Syarat untuk mempailitkan itu sudah diatur, tapi itu dilanggar," kata Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (9/8).
Dia mencontohkan kasus PT Dewata Royal International (DRI) yang dinyatakan pailit karena dinilai pengadilan telah memenuhi syarat untuk pailit. Menurutnya hal itu tidak berdasar karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Yusril mengatakan, hanya satu kreditor yang mengajukan yaitu Bank Mandiri selaku kreditur separatis. Namun menurutnya direkayasa seolah-olah ada dua kreditor dengan menarik Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung sebagai kreditor kedua. "Dispenda itu bukan kreditor, tidak bisa menjadi pihak dalam pailit," ujarnya.
Selain itu menurutnya utang PT DRI belum jatuh tempo tetapi Bank Mandiri menyatakan perusahaan itu 'default' agar bisa diproses pailit melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurut Yusril, syarat untuk mempailitkan perusahaan ada dua yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU. Yaitu, apabila hutang itu sudah jatuh tempo dan ada dua kreditor.
Namun kedua syarat ini tidak di ada dalam proses pailit PT DRI berdasarkan Putusan Nomor: 04/PKPU/2009/PN.Niaga Sby tertanggal 10 November 2009. Karena itu dia menduga ada persengkongkolan jahat oleh pihak Bank. "Saya menduga ini untuk kepentingan oknum di bank tersebut," katanya.
Menurut dia kasus mempailitkan seperti PT DRI di Indonesia cukup banyak, seperti di Jakarta, Bandung dan Bali. Namun para penegak hukum, menurutnya belum mendalami aspek kepailitan yang ada sehingga dinilai tidak ada atau tidak nampak.
Dia mengharapkan langkah tegas penegak hukum untuk menindak, sehingga kegiatan bisnis bisa berjalan kondusif. "Bank Indonesia seharusnya mengawasi dan ketika menerima laporan langsung menyelidiki, memanggil pihak bank dan menindaknya," ujarnya.
Yusril juga mengatakan, semangat pelaksanaan UU no 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang saat ini jauh berbeda dengan tujuan awal dibentuk, yaitu untuk melindungi kreditor dari kejahatan debitor.
Namun menurutnya saat ini pihak bank atau oknum yang didalamnya melakukan kejahatan perbankan kepada kreditor dalam proses pemailitan sebuah perusahaan.