REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menjamin akan segera menahan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cakra Cipta Murdaya (PT CCM), Hartati Murdaya, pada pemeriksaan pertama. KPK menyatakan tak ada kebiasaan khusus menahan seorang tersangka pada pemeriksaan pertamanya.
"Tak ada kebiasaan atau aturan yang menyebutkan menahan tersangka pada pemeriksaan perdananya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (9/8).
Terkait pemeriksaan Hartati sendiri, Johan mengaku belum mendapatkan informasi kapan Hartati akan diperiksa. Menurutnya, untuk saat ini pihaknya masih fokus melakukan saksi-saksi untuk menguatkan bukti-bukti keterlibatan Hartati pada kasus ini. "Kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dulu," kata Johan.
Untuk diketahui, sejumlah tersangka ditahan KPK pada pemeriksaan perdananya. Di antaranya adalah tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh dan tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom.
KPK akhirnya resmi mengumumkan Hartati Murdaya sebagai tersangka. Hartati diumumkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap pengurusan izin kelapa sawit di Buol. Tiga tersangka lain yakni Bupati Buol Amran Batalipu, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Gondo Sudjono, dan GM Supporting PT HIP Yani Ansori.