REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang tata cara pengadaan tanah. Perpres ini merupakan lanjutan dari amanat pasal 53 dan Pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam Perpres itu diatur mengenai tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai dengan penyerahan hasil. Seperti dikutip dari situs www.setkab.go.id, Perpres tersebut mengatur durasi waktu setiap tahapan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dalam Perpres itu ditegaskan durasi waktu keseluruhan penyelenggaraan pembebasan tanah untuk kepentingan umum paling lama (maksimal) 583 hari.
Selain itu, ada beberapa hal pokok yang diatur, yakni berkaitan dengan keharusan setiap instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum untuk menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah. Untuk itu, harus disebutkan tujuan rencana pembangunan, kesesuaian dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, dan perkiraan nilai tanah, dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur yang melingkupi wilayah dimana letak tanah berada.
Pembentukan Tim Persiapan dilakukan oleh Gubernur. Anggotanya adalah Bupati/Walikota, SKPD Provinsi terkait, instansi yang memerlukan tanah dan instansi terkait lainnya. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan konsultasi publik oleh Tim Persiapan dengan melibatkan pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak pembangunan secara langsung, untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan.
Perpres ini juga menyinggung soal pengaturan ganti kerugian, pengalihan hak tanah, dan lainnya. Selain itu, disebutkan pula pengaturan soal penolakan dari pihak yang berhak untuk penggantian rugi atas lahan tersebut dan sengketa lahan di pengadilan.
Pengaturan kembali bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah. Pengaturannya dilakukan dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.