REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Mayoritas jajanan/makanan-minuman yang dipamerkan dalam kegiatan Pasar Murah yang digelar Pemkab Tulungagung, Jatim, ditengarai "ilegal" atau melanggar Undang-undang perlindungan konsumen karena tidak mencantumkan izin produksi maupun izin edar.
Temuan memalukan itu terungkap setelah pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Kesehatan serta Satpol PP setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (9/8) siang.
Hasilnya, sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Pengawasan Makanan dan Minuman Disperindag Tulungagung, N Eka Prihadi, ditemukan banyak sekali produk kemasan yang tidak berlabel, ataupun mencantumkan label tetapi tidak dilengkapi keterangan batas kedaluwarsa.
"Sangat disayangkan. Kenapa masih banyak produk makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan izin industri beredar di pasaran," kata Eka.
Padahal, lanjut dia, jauh-jauh hari panitia pasar murah sudah memperingatkan pada peserta agar melengkapi dahulu setiap produk jajanan mereka—sekalipun hasil industri rumahan—dengan label produksi beserta izin edarnya ke Disperindag.
Selain itu, setiap produk makanan/minuman yang dijual di pasar murah haruslah memiliki jaminan kesehatan serta kelaikan konsumsi yang perizinannya dikeluarkan oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM) atau minimal dinas kesehatan daerah. "Kami sudah berkoordinasi dengan panitia pasar murah agar masalah ini ditertibkan," kata Eka.
Meskipun menemukan banyak produk jajanan/makanan-minuman yang tidak memenuhi persyaratan industri dan peredaran, tim gabungan dari Disperindag-Dinkes-Satpol PP tidak serta merta melakukan penyitaan.