Kamis 09 Aug 2012 20:57 WIB

Dhana Disebut Minta Uang Rp 1 M

Mantan pegawan Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika (kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ilustrasi.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Mantan pegawan Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika (kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, didakwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar. Permintaan itu ditujukan agar nilai pajak yang dibayar oleh wajib pajak dapat berkurang.

"Saat bertemu dengan Direktur Utama PT Kornet Trans Utama (KTU), Lee Jung Ho, Salman dan Dhana meminta Rp 1 miliar sudah termasuk jumlah pajak kurang bayar agar pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diturunkan," kata staf keuangan PT KTU, Riana Juliarti, dalam kesaksiannya pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/8).

Salman adalah rekan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, tempat Dhana juga bertugas. Riana bertemu dengan Salman dan Dhana bersama dengan Dirut PT KTU, Lee Jung Ho alias Mr Leo dan direktur lain Rudi Agustiana Sitepu di Coffee Bean, TIS Square, Jakarta. "Di situ dibicarakan karena ada data eksternal dari pemeriksaan Salman dan Dhana sehingga akan terbit SKPKB tahun 2002 sebesar Rp 3,2 miliar beserta bunga," ungkap Riana.

Namun, permintaan tersebut ditolak Rudi, karena data eksternal sebagai dasar turunnya SKPKB tidak jelas, yaitu berupa laporan keuangan tanpa tanda tangan pembuat dan tanda tangan direktur yang mengetahui. PT KTU kemudian memilih mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Dhana didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dianggap melanggar pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaaan kedua, Dhana dianggap melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara senilai Rp 967,1 juta ditambah bunga Rp 241,6 juta. Nilai keseluruhannya mencapai Rp 1,2 miliar.

Dakwaan ketiga adalah Dhana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 11,41 miliar dan 302 ribu dolar AS atau melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement