REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengatakan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi ini yang mangkir kerja usai cuti bersama Idul Fitri 1433 hijriah, 21-22 Agustus 2012, akan dikenakan sanksi.
"PNS mangkir kerja usai cuti Lebaran tanpa ada keterangan jelas akan kena sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya di Bandarlampung, Jumat (10/8).
Ia meminta kepala satuan kerja perangkat daerah untuk memantau bawahannya masuk kantor atau tidak pada hari pertama kerja usai menjalani cuti Lebaran tersebut.
Ia menyebutkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung libur PNS dimulai setelah upacara peringatan HUT ke-67 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2012.
Namun demikian, kata dia, pegawai yang bekerja untuk pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, penjaga perlintasan kereta maupun dinas perhubungan diatur jadwal piketnya oleh kepala satuan kerja masing-masing.
Ia mengharapkan petugas piket di rumah sakit pada hari raya Idul Fitri misalnya yang bertugas jaga pegawai yang bukan beragama Islam. Begitu pula nanti pada hari raya Natal yang bertugas dari agama bukan Kristiani atau hari-hari besar agama lainnya yang bertugas piket bukan berasal dari agama yang merayakan hari rayanya.
"Pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan meskipun harri libur nasional," kata dia menambahkan.