Jumat 10 Aug 2012 16:47 WIB

Kejagung Bidik Tersangka Baru Indosat

Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang masih terus melakukan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz, yang diduga merugikan negara Rp 3,8 triliun oleh Indosat dan anak usahanya, IM2 dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat, menyatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui besaran kerugian negara dari kasus tersebut. "Kita sedang koordinasi perhitungan kerugian negaranya," katanya.

Sampai sekarang, Kejagung baru menetapkan satu tersangka yakni mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Dalam proses pemeriksaan sendiri, penyidik juga pernah memeriksa Mantan Direktur Utama PT Indosat Hasnul Suhaimi.

Selain itu, penyidik juga pernah memeriksa Endah Fitriani (Account Manager PT IM2) dan Artidjo Kartohardjono (Structure Enginering PT Ciriajasa Citra Mandiri), dan Agusman (Project Enginering PT Ciriajasa Citra Mandiri).

Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk. Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement