REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Acuy, seorang narapidana kasus narkoba yang berkeliaran di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.
"Sebelumnya, sudah empat hari ini Acuy kami buntuti sedang berada di luar Lapas," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Darmawan Marpaung, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (10/8).
Ia menjelaskan, Acuy dicokok polisi di rumah istrinya di Jalan Damai Langgeng, Blok A 59, Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Kamis (9/8), sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menduga Acuy kembali mengedarkan narkoba
Karena itu, aparat segera melakukan penggeledahan di kediaman napi itu di Perumahan Damai Langgeng dan Perumahan Permata. Meski tidak menemukan barang bukti, polisi tetap menahan Acuy di tahanan Polresta.
Menurut Darmawan, Acuy sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru karena kasus narkoba. Ia adalah bandar narkoba yang ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu pada tahun 2011.
Jajaran Polda Riau akhirnya meringkus Acuy pada awal tahun 2012 dan kasusnya mulai diadili sekitar bulan Februari dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memvonisnya dengan hukuman enam tahun penjara.
Acuy akhirnya dijemput tak lama setelah ditahan oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, Bejo, dan Kasie Pembinaan dan Pendidikan Lapas Klas IIA Pekanbaru, Heri Suhasmin. Heri berdalih napi tersebut keluar dari Lapas untuk kepentingan menjenguk anaknya yang sedang sakit. Yang bersangkutan, kata dia, sudah mengantongi surat izin cuti menjenguk keluarga (CMK).