REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam kasus korupsi simulator SIM di Korlantas. KPK akan menjadikan laporan itu sebagai bahan untuk pengusutan kasus.
"KPK pada bulan Juli tahun ini meminta Laporan Hasil Akhir (LHA) terhadap transaksi mencurigakan ke PPATK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (10/8).
Johan mengatakan, laporan PPATK itu dijadikan bahan pengusutan untuk penanganan kasus. Namun, ia mengaku belum mendapat informasi apakah laporan itu sudah diberikan kesimpulan oleh KPK.
Selain itu, Johan juga mengaku tak tahu siapa-siapa saja nama pihak yang memiliki transaksi mencurigakan terkait dengan kasus itu. "Nah siapa-siapanya saya tak dapat informasi," kata Johan.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengaku, terlebih dahulu memberikan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan kepada Polri ketimbang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan itu PPATK menemukan transaksi mencurigakan dalam proyek simulator SIM.
"Kepala Kepolisian kita sudah berikan kisaran tahun 2010-2011," kata M Yusuf saat berdiskusi dengan tema 'Sengketa KPK-Polri: Siapa Mengangguk Untung' di Gedung DPD RI, Jakarta , Jumat (10/8).
Menurut Yusuf, PPATK baru memberikan laporan hasil analisis pada KPK pada bulan Mei 2012. Dan berdasarkan hasil penelusuran PPATK ditemukan aliran dana dari pemenang proyek kepada oknum Polri.