Jumat 10 Aug 2012 20:18 WIB

Kasus Simulator, PPATK Temukan Rekening Mencurigakan

Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Foto: ANTARA
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyerahkan rekening mencurigakan senilai lebih dari Rp 10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas.

"Sudah saya kirim sejak Mei 2012 kepada KPK," kata Kepala PPATK Muhammad Jusuf saat ditanya mengenai hasil penelusuran aliran dana dan transaksi mencurigakan terkait kasus simulator di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Menurut Jusuf, jumlahnya mencapai lebih dari Rp10 miliar. "Jumlahnya lebih dari Rp 10 miliar pada satu rekening, saya tidak bisa merinci, pokoknya pihak yang terlibat di sana," ungkap Jusuf.

Jusuf hanya mengatakan bahwa KPK hanya meminta laporan hasil analisis (LHA) terkait simulator. "Hasil yang diberikan ke KPK hanya tentang simulator, orangnya yang disebut-sebut oleh media, nilainya saya tidak hapal yang jelas lebih dari Rp10 miliar," jelas Jusuf. Namun Jusuf enggan menjelaskan nilai lebih dari Rp10 miliar tersebut berasal dari berapa transaksi.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan Irjen Polisi DS (Djoko Susilo), mantan Kepala Korlantas yang menjadi Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif sebagai tersangka. Tersangka lain adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas, Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Pada 1 Agustus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu DP, BS dan SB sedangkan dua tersangka lain adalah Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Bareskrim juga sudah menahan Brigjen Didik, Kompol Legimo, AKBP Teddy serta Budi Santoso, sedangkan Sukotjo sudah menjadi terpidana di Rutan Kebon Waru, Bandung atas perkara penggelapan.

KPK sudah menyelidiki kasus senilai Rp 198,7 miliar tersebut sejak Januari 2012.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement