REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui bahwa pihaknya memang meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis terhadap banyak transaksi mencurigakan pada bulan Juli 2012.
Namun, Johan tidak menyebutkan kepemilikan transaksi mencurigakan yang dimintakan kepada PPATK untuk dianalisis,"KPK memang telah meminta PPATK untuk menganalisi transaksi mencurigakan pada bulan Juli 2012,"ujarnya, Sabtu (11/8).
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan telah menyerahkan laporan transaksi mencurigakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan Roda dua dan empat sejak Mei 2012.
Menurut Yusuf, dari hasil analisa jajarannya, ditemukan sebuah rekening yang niliainya lebih dari Rp 10 miliar terkait pengadaan simulator tersebut. "Ditemukan lebih dari Rp 10 miliar pada satu rekening," kata Yusuf.
Hanya saja, Yusuf menolak menyebutkan pemilik dari rekening tersebut dan transaksi-transaksi mencurigakan terkait rekening tersebut. Yusuf hanya menjelaskan bahwa pihaknya pernah memberikan laporan serupa ke Kapolri sebelumnya. Terkait, rekening seseorang.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, rekening senilai Rp 10 miliar yang ditemukan PPATK itu bukan merupakan rekening milik perorangan atau bukan atas nama pribadi. Tetapi, uniknya, tersangka dalam kasus simulator, Djoko Susilo bisa mengakses uang dalam rekening tersebut untuk keperluan pribadinya.
Selain itu, uniknya lagi, tersangka lainnya, BS ternyata juga bisa mengakses uang dalam rekening tersebut. Padahal, DS dan BS memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda.
Dalam catatan yang diperoleh, tercatat tersangka Sukotjo S Bambang selaku pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) puluhan kali melakukan pengiriman uang ke oknum polisi. Di mana, salah satunya ke rekening yang bernilai Rp 10 miliar.
Di antaranya, tercatat ada dua aliran uang dengan total nilai Rp 15 miliar dari Sukotjo ke rekening yang disebutkan M Yusuf. Tahap pertama Rp 8 miliar dan tahap dua sebesar Rp 7 miliar. Di mana, melibatkan AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan pada proyek pengadaan simulator mengemudi tahun 2011.
Seperti diketahui, KPK mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait kasus pengadaan simulator pada 27 Juli 2012, atas nama Djoko Susilo yang merupakan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang dan kawan-kawan, yakni Brigjen Didik Purnomo (Wakorlantas), Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).