REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pada akhir tahun nanti, warga Singapura yang ingin mempekerjakan pembantu asal Indonesia.
Mereka yang ingin menggunakan tenaga TKI, mulai November harus menandatangani kontrak dengan klausul yang berbunyi PRT asal Indonesia harus dibayar paling sedikit 450 dolar Singapura (Rp3,43 jutaan).
Klausul lain dalam kontrak juga menyatakan jika ia bekerja sepekan penuh bahkan di hari liburnya tiap bulan, maka ia harus mendapat upah tambahan. Gaji tambahan yang harus dibayarkan yakni 70 dolar Singapura (Rp500 ribuan) untuk per hari libur yang digunakan bekerja.
Kedua klausul itu dipastikan muncul dalam kontrak yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Namun seberapa jauh kontrak itu memastikan tenaga kerja Indonesia mendapat kompensasi adil bergantung terhadap penegakan hukum keras. Sementara, menurut komentar The Strait Times, jejak rekam Kedutaan Besar Indonesia dalam persoalan ini selalu penuh lubang.