REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pencarian Satono, mantan Bupati Lampung Timur yang menjadi terpidana perkara korupsi Rp 119 miliar APBD daerahnya masih terus diupayakan, agar yang bersangkutan dapat segera menjalani hukuman 15 tahun penjara.
"Melalui intelijen kami terus mengupayakan menangkap terpidana, agar dapat menjalani hukumannya," kata Basrief, saat ditemui di Masjid Al-Furqon, Bandar Lampung, Ahad (12/8) malam.
Dia menambahkan, berkaitan dengan jaksa yang diindikasikan terlibat dalam pelarian terpidana itu, saat ini masih dalam pengawasan Kejaksaan Agung. Dan masih terus dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Beberapa waktu lalu, sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah diperiksa terkait pelarian Satono, namun hasilnya belum dapat diketahui.
Kejaksaan Tinggi Lampung juga pernah melakukan penggerebekan di rumah Satono di Jalan Singosari, Kelurahan Enggal, Kota Bandarlampung, namun hasilnya masih nihil.
Abdul Azis yang bertindak sebagai ketua tim pencari Satono mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan upaya dari pihaknya yang terus berusaha menangkap terpidana yang harusnya menjalani hukuman itu.