REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi Alquran di Kementerian Agama. Untuk kesekian kalinya, Senin (13/8), lembaga anti korupsi itu memeriksa Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari sebagai saksi dalam kasus ini.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD (Zulkarnaen Djabbar) dan DP (Dendy Prasetya)," kata Kepala Bagian Pemberintaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (13/8).
Ahmad Jauhari telah memenuhi panggilan KPK sejak pagi. Ia bungkam saat kedatangannya. Selain Jauhari, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama lainnya yakni Yunar Safriana, Ali Djufrie, Mashuri dan Abdul Karim sebagai saksi. Hingga pukul 17.00 WIB, Ahmad Jauhari belum selesai menjalani pemeriksaan.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya sebagai tersangka.
Zulkarnaen dan anaknya Dendy, diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agam. Hal yang sama terjadi pada proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah.