REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Walikota non-aktif Semarang Soemarmo Hadi Saputro, terdakwa kasus dugaan suap ke anggota DPRD Kota Semarang dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang 2011-2012 divonis 1,5 tahun dengan denda Rp50 juta.
"Terdakwa terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider sehingga menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan denda Rp50 juta," kata ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8).
Hakim hanya mengabulkan dakwaan subsider terhadap Soemarmo karena menganggap dakwaan primer tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Marsudi.
Hakim mempertimbahkan fakta di pengadilan bahwa Soemarmo didesak oleh ketua fraksi Partai Amanat Nasional Agung Purno Sarjono untuk memberikan uang kepada anggota DPRD