REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Siti Hartati Murdaya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pembina DPP Partai Demokrat. Pengacara Hartati, Patra M Zein, menolak memberikan komentar mengenai pengunduran diri Hartati tersebut.
"Wah, kalau urusan Partai Demokrat saya nggak mau komentar," kata Patra saat dihubungi ROL, Senin (13/8).
Menurutnya, ia dan kuasa hukum lainnya hanya fokus pada penanganan hukum Hartati saja. Yaitu, sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Beneran bos, saya nggak bisa komentar. Saya kan cuma anak buah. Soal pengunduran diri itu urusan partai. Saya cuma urusin masalah hukumnya saja," kelit Patra.
Siti Hartati Murdaya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pembina DPP Partai Demokrat. Ia pun menyatakan dirinya nonaktif sebagai anggota partai Biru. Ia menyampaikan itu di Jakarta, Senin (13/8).
Selain itu, Hartati juga menyatakan mundur dari kedudukannya sebagai anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN).