REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terhitung mulai 1 Juli silam, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) bagi seluruh warga DKI Jakarta. Pembiayaan AGD akan ditanggung sepenuhnya oleh APBD DKI melalui dana program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin) dan JPK PN Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, warga DKI Jakarta bisa menggunakan layanan AGD bila ada keluarga yang mengalami gangguan kesehatan dan membutuhkan penanganan lebih intensif selama perjalanan ke rumah sakit yang dituju.
Dinas Kesehatan DKI telah mengeluarkan kebijakan membebaskan biaya penyewaan ambulans AGD kepada seluruh warga DKI untuk semua golongan ekonomi.
"Silakan gunakan AGD ini sesuai keperluan. Kalau ada kerabat keluarga kena serangan jantung atau stroke ringan silakan hubungi AGD. Syaratnya mudah sekali hanya punya KTP DKI atau KK atau surat keterangan domisili dari RT dan RW," kata Dien di kantor Dinas Kesehatan DKI, Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (13/8).
Ia mengatakan, AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memiliki pelayanan bersertifikat ISO 9001:2008 dan berstandar internasional. Sehingga pelayanan dijamin tidak akan membedakan warga yang miskin atau yang kaya. Bahkan seluruh petugas sudah memiliki sertifikat keahlian dan keterampilan di bidang medis.
"Selama ini layanan yang sering dilakukan AGD adalah pasien yang terkena serangan jantung atau stroke di malam hari. Lebih baik warga menggunakan AGD ini untuk mendapatkan layanan kesehatan yang prima, selain petugasnya bersertifikat internasonal, di dalamnya pasien bisa ditangani penanganan darurat baik dirumah maupun di dalam ambulans," ujarnya.
Hingga saat ini, di DKI Jakarta telah tersedia sebanyak 51 ambulans dengan total petugas 237 orang. "Jumlah sudah cukup banyak untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Bila dibandingkan Kuala Lumpur, kota ini hanya memiliki 20 ambulans gawat darurat," tuturnya.
Dalam ambulans, lanjut Dien, sudah tersedia standar peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), seperti oksigen, emergency it, CPR atau alat bantu pernapasan. Dan direncanakan akhir tahun ini akan dilengkapkan dengan ventileter sehingga pasien bisa tertolong hingga sampai di rumah sakit.