REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika ada Perusahaan Otobus (PO) Ekonomi melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah, maka PO bisa dibekukan atau dicabut izin trayeknya. Sanksi itu ditegaskan Kepala Terminal Luar Kota Kalideres, Jakarta Barat, Hengki Sitorus, Senin (13/8).
"Kalau PO melanggar ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah, khususnya bagi bus-bus ekonomi antar kota antar provinsi (AKAP) maka bisa ditegur, dibekukan atau dicabut izin trayeknya," kata Hengki Sitorus di Jakarta, Senin.
Hengki mengatakan, pihaknya hanya melaporkan PO yang melanggar ketentuan tarif atas dan bawah ke sebuah ditjen di Kementerian Perhubungan karena yang mengeluarkan izin trayek PO instansi tersebut.
"Apakah PO tersebut dibekukan izin trayeknya, dicabut ataupun ditegur merupakan hak sepenuhnya dari dirjen perhubungan. Kita hanya mencatat nomor berapa PO tersebut dan pelanggarannya apa," tegas Hengki.
Menurut Hengki, penjualan tiket di Terminal Kalideres memberlakukan tarif batas atas dan tarif bawah sesuai dengan instruksi Kementerian Perhubungan serta mengatasi persaingan usaha. "Sistem tarif atas dan bawah berguna untuk melindungi masyarakat dari permainan harga serta persaingan antar PO sendiri," kata Hengki.
Hengki menjelaskan tarif yang berlaku untuk bus ekonomi AKAP adalah Rp139 per penumpang per km untuk wilayah Jawa untuk tarif batas atas, dan Rp86 per penumpang per km untuk tarif batas bawahnya. Sementara perhitungan tarif yang berlaku di Sumatera Rp154 per penumpang per km.
Menurut Hengki, tarif atas dan bawah itu hanya berlaku bagi bus kelas ekonomi, sedangkan untuk angkutan bus dengan pelayanan non ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar.
Pembelian tiket bus secara langsung masih ada hingga H-5 jelang lebaran dan biasanya pada H-3 tiket sudah mulai susah didapat karena banyaknya permintaan sedangkan tiket terbatas, kata Hengki. "H-3 tiket sudah mulai susah didapat karena tiket harus dicetak lagi seiring permintaan yang melebihi kuota tiket yang ada," ujar Hengki.