REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa tersiar kabar Schepelle Corby dalam waktu dekat akan mendapatkan remisi menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
"Dijelaskan oleh Menteri Hukum dan HAM (Amir Syamsudin,red) , remisi merupakan hak Corby sebagai narapidana. Remisi pun dikatakan berbeda dengan grasi, sehingga keringanan bisa didapat dua kali dalam satu tahun," kata Hikmahanto di Jakarta, Selasa (14/7).
Tidak ada kata lain bagi Corby selain ucapan selamat. Hal ini karena upaya menyuarakan keberatan pasti akan ditepis oleh pemerintah. Ujungnya energi akan habis karena perdebatan dengan pemerintah yang masyarakat pun sudah mahfum ujungnya, kata Hikmahanto Juwana.
"Pemerintah tidak akan mendengarkan rintihan rakyat yang menderita karena narkoba, bahkan upaya kuatnya untuk memerangi narkoba di negeri ini," kata Hikmahanto.
Pemerintah juga tidak akan memperhatikan perjanjian internasional yang diratifikasinya terkait perdagangan ilegal narkoba. Perjanjian internasional tersebut telah menentukan bahwa narkoba sebagai kejahatan serius, katanya.
"Pemerintah lebih mengedepankan ketentuan yang berlaku untuk 'meringankan' daripada ketentuan yang membuat Corby harus membayar secara sepadan atas kejahatan yang dilakukan," kata Hikmahanto.
Bahkan, pemerintah lebih mengedepankan hubungan baik antar dua negara daripada ketidakadilan yang menimpa rakyatnya sendiri.
"Di bulan yang baik ini tentu kita harus berbaik sangka pada pemerintah. Kebijakan pemberian remisi semoga ada dan banyak manfaatnya. Kebijakan tersebut tidak perlu dilawan," kata Hikmahanto.