REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/8), kembali memeriksa Direktur PT Sonokeling Buana, Rommy Dharma Satiawan. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Anak pengusaha Artalita Suryani itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.33 WIB. Saat kedatangannya, ia tak banyak berkomentar. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk Ibu Hartati Murdaya," kata Rommy singkat.
Ia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.15 WIB. Menurutnya, ia ditanyakan penyidik KPK soal struktur perusahaanya dan seputar perizinan usaha di Kabupaten Buol. "Seputar struktur perusahaan dan seputar perizinan di Kabupaten Buol," katanya.
Pada kesempatan itu, ia membantah perusahannya ikut menyumbang dana terkait pelaksanaan pemilukada yang diikuti Bupati Buol, Amran Batalipu. "Nggak ada," katanya menegaskan.
Ia juga menyatakan tak ada konflik antara perusahaanya dengan perusahaan milik Hartati Murdaya, PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya. "Nggak ada konflik," ujarnya.
Ayin memiliki perkebunan kelapa sawit di Buol, PT Sonokeling Buana. Diduga perusahaan tersebut merupakan saingan dari perusahaan HIP dan Cipta Cakra Murdaya (CCM) milik Hartati Murdaya.
Namun pengacara Ayin, Nasrullah, perusahaan itu milik Rommy. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara perusahaan itu dengan kasus dugaan suap Rp3 miliar yang melibatkan Bupati Buol, Amran Batalipu.
Dalam kasus ini KPK telah menjerat empat tersangka, di antaranya dua petinggi PT HIP, Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Kemudian pemilik PT HIP Hartati Murdaya dan Bupati Buol, Amran Batalipu.