REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang hanya memiliki cuti bersama selama dua hari, pada Lebaran 1433 Hijriah kali ini.
Pemkab setempat hanya memberikan waktu libur kerja kepada seluruh PNS pada Selasa (21/8) dan Rabu (22/8).
Artinya, pada Kamis (23/8) para PNS di lingkungan Pemkab Semarang ini sudah akan beraktivitas kembali dalam melayani masyarakat. Selain itu, Pemkab Semarang tidak akan memberikan toleransi terhadap para PNS yang ‘bolos’ saat aktivitas kembali dimulai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang, Budi Kristiono, mengatakan sesuai surat edaran bupati yang sudah disosialisasikan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), PNS kembali masuk kerja pada 23 Agustus. Surat edaran sudah diteruskan ke seluruh SKPD dan sudah disosialisasikan.
Dengan hanya mendapatkan cuti bersama selama dua hari, para PNS masih memiliki masa libur tak beraktivitas sejak Sabtu (18/8). “Sebab, sehari sebelumnya para PNS masih diwajibkan masuk kantor untuk mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI di masing-masing SKPD,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya PNS yang bolos kerja, pihaknya telah membentuk tim pemantau yang melibatkan 50 personel yang bertugas mendata PNS yang membolos pascacuti bersama Lebaran tahun ini. Selanjutnya hasil, pendataan akan dijadikan bahan evaluasi kepatuhan PNS yang bersangkutan.