REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian RI mengaku telah memeriksa tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo sejak lama. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Selasa (14/8).
"Polisi periksa DS sebagai saksi sudah lama berjalan. Penyidikan saja sudah hari kesepeluh," ujar Boy saat ditemui di Mabes Polri.
Djoko diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi. Namun, Boy enggan menyampaikan bagaimana hasil pemeriksaan penyidik terhadap Djoko. Mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Djoko, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, Mantan Wakil Kakorlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo. Tersangka dari kalangan kepolisian ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.
Boy menambahkan penyidik Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan Sukotjo di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung. "Dia diambil keterangan hingga pukul 10 malam," ujarnya. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (13/8).